rasional
tanggung jawab pendidikan tidak semata-mata tanggung jawab sekolah melaikan tanggung jawab bersama baik pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat termasuk masyarakat dunia usaha dan dunia industri.
landasan hukum
UU no.2/1989 tentang sistem pendidikan nasional.
PP no.29/1990 tentang pendidikan menengah.
PP no.39/1992 tentang peranan masyarakat dalam pendidikan nasional
kep.mentri pendidikan dan kebudayaan no.080/U/1993 tentang kurikulum smk.
RUANG LINGKUP PSG by : Ulwan
Posted by Malik, Ulwan Dan Rizky
04.02, under
Ulwan
|
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses So Far: